.:: BERITA UTAMA ::.
Kepala Bapas Kelas I Palembang Kemenkumham Sumsel, Sudirwan beserta jajaran Mengikuti Kegiatan Upacara Tabur Bunga Memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60 yang diselenggarakan di Taman Makam Pahlawan Ksatria Ksetra Siguntang
Admin Bapas Palembang
Kemenkumham Sumsel Dorong Peningkatan Peran Penyidik PNS dalam Penegakan Hukum
Admin Bapas Palembang
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Memberikan Penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan Kepada Seluruh Pegawai Bapas Kelas I Palembang
Admin Bapas Palembang
Bapas Palembang Kemenkumham Sumsel: Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua membuka rangkaian kegiatan Geographical Indication Goes to Marketplace yang menjadi program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM di tahun 2024. Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara DJKI dengan Tokopedia sebagai wujud implementasi kerja sama yang telah terjalin antara kedua belah pihak. Kali ini kerja sama tersebut untuk memperkuat pengembangan produk Indikasi Geografis (IG) Indonesia dalam menyambut tahun 2024 sebagai tahun tematik indikasi geografis yang bertemakan “Cinta dan Bangga Produk Indikasi Geografis Indonesia”.
Kolaborasi ini diantaranya memberikan pelatihan cara mendaftar di Tokopedia dan Shop Tokopedia (pada aplikasi TikTok), memanfaatkan fitur di kedua platform, tips branding dan pemasaran, hingga pelatihan manajemen keuangan. Kopi Arabika Merapi Merbabu Magelang dari Provinsi Jawa Tengah menjadi awal dari rangkaian kegiatan Geographical Indication Goes to Marketplace yang menjadi program unggulan DJKI Kementerian Hukum dan HAM di tahun 2024. Kemudian akan berlanjut di 6 (enam) wilayah produk IG terdaftar lainnya yaitu:
- Provinsi Jambi dengan produk IG Kopi Arabika Sumatera Koerintji dan Kayumanis Koerintji;
- Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan produk IG Madu Teran Belitong Timur;
- Provinsi Jawa Barat dengan produk IG Beras Pandanwangi Cianjur;
- Provinsi DI Yogyakarta dengan produk IG Batik Tulis Nitik Yogyakarta;
- Provinsi Sulawesi Selatan dengan produk IG Lada Luwu Timur;
- Provinsi Gorontalo dengan produk IG Gula Aren Atinggola Gorontalo Utara.
Kurniaman mengatakan sejak mulai diterapkannya sistem pelindungan IG di Indonesia pada tahun 2007, telah terdaftar 129 produk IG Indonesia yang berasal dari hasil perkebunan, pertanian, peternakan, kelautan, perikanan, kerajinan, dan hasil industri. “Dari sekian banyak produk IG yang telah terdaftar tersebut, pembinaan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam ranah pemanfaatan setelah IG terdaftar masih belum berjalan secara berkelanjutan dan sinergis, khususnya terkait promosi dan komersialisasi,” kata Kurniaman di Aula Dinas Pertanian dan Pangan Kab. Magelang, Selasa, 23 April 2024. Oleh karena itu, lanjut Kurniaman, kegiatan Geographical Indication Goes to Marketplace ini menjadi salah satu fokus DJKI untuk meningkatkan kapasitas dan peran pemilik IG dalam melakukan promosi dan komersialisasi dengan target akhir berupa pemasaran pada marketplace.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia, Rahmia Hasniasari mengatakan Tokopedia terus berupaya membantu pegiat usaha di Indonesia khususnya UMKM menciptakan peluang dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional lewat pemanfaatan teknologi. “Salah satunya dengan mendukung rangkaian acara Geographical Indication Goes to Marketplace Kopi Arabika Merapi Merbabu Magelang yang dilaksanakan oleh DJKI serta Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Magelang,” kata Rahmia.
“Melalui kegiatan ini, Tokopedia akan menyediakan narasumber dan fasilitator dengan berbagai topik mulai dari cara mendaftar di Tokopedia dan Shop Tokopedia (pada aplikasi TikTok), memanfaatkan fitur di kedua platform, tips branding dan pemasaran produk kopi hingga pelatihan manajemen keuangan,” lanjutnya.
Lewat pelatihan ini, Rahmia berharap para pelaku UMKM Kopi Arabika Merapi Merbabu Magelang dapat memperluas pasar lewat pemanfaatan platform digital dan menjadi contoh bagi UMKM indikasi geografis di daerah lain untuk mengembangkan usaha. Harapan senada juga diungkapkan Kurniaman, dirinya berharap melalui kegiatan Geographical Indication Goes to Marketplace, pemilik produk IG terdaftar dapat meningkatkan engagement dan penjualan produk IG-nya. Selain itu, dapat meningkatkan kemampuan teknis pemilik hak IG dalam hal promosi dan komersialisasi baik melalui media daring maupun luring. “Sehingga, dengan demikian dapat meningkatkan jangkauan pasar produk IG dan daya saing bagi produk IG di daerah,” pungkasnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya menambahkan pihaknya terus mendorong pendaftaran IG khas Sumsel yang akan memberikan banyak manfaat baik secara ekonomi maupun perlindungan hukum. Disampaikan Ilham Djaya, ada (enam) indikasi geografis tercatat yang mayoritas adalah hasil perkebunan diantaranya Kopi Robusta Semendo, Kopi Robusta Empat Lawang, Duku Komering, Kopi Robusta Pagaralam, Gambir Toman Musi Banyuasin dan Kopi Robusta Pagar Alam. “Adapun yang telah didaftarkan dan masih dalah tahap pemeriksaan yakni Kopi Robusta Lahat dan Jeruk Gerga Pagaralam”, tutupnya.
DJKI – Tokopedia Bantu Kembangkan Usaha Produk Indikasi Geografis melalui Program Geographical Indication Goes to Marketplace
Admin Bapas Palembang
Palembang – Gugus tugas daerah bisnis dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatera Selatan resmi dikukuhkan. Pengukuhan tersebut dilakukan langsung oleh Pj Gubernur Sumatera Selatan, Dr. Agus Fatoni di Auditorium Bina Praja Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Rabu (13/03). Keanggotaan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sumatera Selatan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 99/KPTS/II TAHUN 2024, Dimana Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM (GTD BHAM) ini, diketuai oleh Gubernur, dengan keanggotaan yang terdiri dari unsur Organisasi Perangkat Daerah, Instansi Vertikal Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM dan Mitra non-pemerintah, dengan masa keanggotaan mengikuti periode Aksi BISNIS HAM, yaitu untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya mengatakan Gugus tugas daerah bisnis dan Hak Asasi Manusia ini dibentuk dengan tujuan untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan Masyarakat dalam memperoleh penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan kemajuan Hak Asasi Manusia di kegiatan usaha. Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM ini bertugas mengoordinasikan upaya bisnis dan HAM di daerah sesuai dengan tugas dan fungsi Kemenkumham. ”Kanwil Kemenkumham memegang peran dalam pengawasan terkait aktivitas bisnis yang sesuai dengan HAM,” urai Ilham.
Dengan gugus tugas ini, harapannya akan menepis keraguan masyarakat terkait upaya pemerintah dalam menegakkan dan melakukan perlindungan HAM dari dalam maupun luar negeri. Sehingga, tidak ada lagi stigma negatif. ”Ini membuktikan bahwa negara punya perhatian yang lebih terhadap perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM,” tambahnya. Hal senada disampaikan Pj Gubernur Sumsel. Agus Fatoni, Ia menjelaskan dalam rangka memberikan pemenuhan HAM terhadap pelaku usaha/bisnis, maka sesuai dengan Perpres Nomor 60 tahun 2023 tentang strategi nasional bisnis dan hak asasi manusia, maka hari ini telah dikukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sumatera Selatan.
“Kewajiban untuk memenuhi, melindungi dan menegakkan HAM tidak hanya menjadi kewajiban Negara sebagai suatu identitas tetapi juga menjadikan kewajiban korporasi yang bergerak di bidang bisnis,” ungkap Pj. Gubernur. “Melalui pembentukan Tim Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM, isu miring HAM di sektor bisnis diharapkan dapat meminimalisir, untuk mencapai hal dimaksud perlu sinergitas antara pelaku usaha dengan pemerintah,”tambahnya. Dikatakan Pj. Gubernur Sumsel, Tim Gugus Tugas Bisnis dan HAM yang dikukuhkan pada hari ini akan bekerja secara maksimal untuk dapat memastikan untuk dapat memastikan para pelaku usaha telah memehuhi, melindungi, dan menegakkan HAM di lingkungan Provinsi Sumsel.
“Dengan dilaksanakannnya pengukuhan tim gugus tugas daerah bisnis dan HAM Sumsel, diharapkan kita semua dapat menjaga silahturahim dan koordinasi antar Lembaga Instansi Pemerintah, serta menjaga rasa persatuan dan kesatuan, dengan kesadaran dan semangat kebersamaan untuk terwujudnya bisnis yang sehat, akomodatif, responsip, dan koperatif bai kantar sesame pebisnis (pelaku usaha) maupun dalam penggunaan tenaga kerja serta tidak adanya diskriminatif sehingga tercipta hubungan industrial yang lebih baik.” Pungkasnya.