Bapas Palembang Kemenkumham Sumsel: Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya, Adi Syardiansyah melaksanakan kegiatan pendampingan Mediasi Diversi terhadap ABH dengan kasus tindak pidana Pasal 170 KUHP yang diselenggarakan di Kantor Kepolisian Sektor Tulung Selapan, OKI, Minggu (28/04).
Kegiatan Mediasi Diversi tersebut dihadiri oleh perwakilan penyidik dari Polsek Tulung Selapan, Perangkat Desa Setempat yang diwakili oleh Sekretaris Desa, Pihak Korban bersama keluarga dan juga Pihak ABH bersama keluarga.
Pelaksanaan mediasi diversi berjalan dengan kondusif. Dalam pelaksanaan mediasi diversi tersebut, telah kesepakatan damai antara Pihak Korban dan ABH dan kesepakatan Diversi berhasil diperoleh dengan kesepakatan berupa ABH yang bersangkutan melaksanakan Pelayanan Masyarakat di Desa Setempat. Diharapkan ABH dapat segera berkumpul kembali dengan keluarganya dan tidak terlibat tindak pidana kembali.